Daerah
Calon Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Padat Penduduk, DPRD Samarinda Soroti Kelalaian Pemerintah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana pembangunan fasilitas insinerator oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, menuai sorotan. Lokasi yang direncanakan sebagai tempat insinerator ternyata telah dihuni warga selama puluhan tahun. DPRD Samarinda menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjaga aset negara, yang kini berujung pada persoalan sosial.
Anggota DPRD Samarinda dari Dapil Samarinda Seberang, Samri Shaputra, menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya dapat dicegah jika pemerintah sejak awal sigap menjaga dan mengelola asetnya. Ia menyebut kondisi saat ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah yang telah membiarkan warga menempati lahan negara selama lebih dari dua dekade tanpa penertiban.
“Saya katakan ini bentuk kelalaian pemerintah. Harusnya sejak awal ditegur. Tapi karena dibiarkan, warga merasa aman, membangun rumah permanen, beranak-pinak. Sekarang tiba-tiba diminta pindah, tentu memberatkan,” ujar Samri saat meninjau langsung lokasi bersama warga Senin(4/8/2025).
Menurutnya, warga di Kelurahan Baqa menyadari bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi. Namun karena sudah tinggal sejak tahun 1980-an, rasa keterikatan emosional dan sosial telah terbentuk. Samri mengingatkan bahwa persoalan semacam ini sering muncul ketika pemerintah lalai sejak awal.
“Masalah lahan itu biasanya muncul bukan dalam 1-2 tahun, tapi setelah 10-20 tahun. Sekarang pemerintah sendiri yang kerepotan,” imbuhnya.
Tak Menolak, Warga Pertanyakan Konsistensi Pemerintah
Sementara itu, Sirajudin, Koordinator Warga RT 17 Kelurahan Baqa, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan fasilitas insinerator. Melainkan mempertanyakan konsistensi Pemkot dalam menentukan lokasi proyek.
“Kami tidak menolak. Tapi kenapa dulu waktu mau bangun TPS di Mahkamah 4 dibatalkan karena ganggu tanaman, sekarang di lokasi ini malah manusia yang disuruh pindah? Alangkah rendahnya harga diri kami sebagai manusia,” kata Sirajudin.
Terlebih saat ini di lokasi tersebut sudah berdiri sebanyak 56 rumah dengan total 70 Kepala Keluarga. “Kalau ini memang milik pemerintah, kenapa tidak dari dulu dipasang plang tanah aset daerah? Supaya jelas dari awal. Jangan tiba-tiba begini,” tegasnya
RDP Akan Digelar, DPRD Siap Mediasi
DPRD Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan berbagai pihak, termasuk Pemkot, PDAM, BPKAD, dan perwakilan warga.
Samri menegaskan bahwa pembangunan insinerator sebagai bagian dari program pengelolaan sampah memang penting, namun tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. Pihaknya akan berusaha mencari solusi termasuk alternatif lahan lain yang bukan kawasan padat penduduk.
“Kalau memang ini program penting, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas dampaknya. Warga yang terdampak harus diperlakukan adil dan manusiawi,” pungkasnya.
[NKH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Lewat Seni, Generasi Muda Gaungkan Seruan Perlindungan Lanskap Mahakam
- Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pria Diamankan di Terminal Lempake
- Kritik Trump Tangkap Presiden Venezuela, Megawati Soroti Neokolonialisme di Rakernas I PDI Perjuangan
- PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan
- Aksi Pencurian Kabel Berulang, Penerangan Jembatan Mahkota II Kembali Padam









