Nasional
Cara Sanggah dan Pengajuan Masuk Desil 1–3 Bansos via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Kaltimtoday.co - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan sarana pemutakhiran data mandiri bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos), namun belum terdaftar atau berada pada tingkatan ekonomi yang kurang tepat.
Masyarakat dapat mengoreksi data dan mengajukan pendaftaran ke kelompok Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), atau Desil 3 (hampir miskin) menggunakan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos.
Persyaratan awal yang wajib disiapkan pemohon meliputi KTP asli, Kartu Keluarga (KK) terbaru, foto kondisi bagian depan rumah secara utuh, swafoto memegang KTP, serta ponsel Android terhubung internet.
Berikut adalah panduan praktis mengajukan data melalui fitur Usul dan Sanggah aplikasi Cek Bansos:
1. Mengajukan Diri/Keluarga lewat Fitur Usul
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Google Play Store, lalu buat akun baru dengan mengisikan data NIK, KK, nama lengkap, domisili, email, serta foto KTP dan swafoto.
- Tunggu aktivasi akun via email dari Kemensos, lalu login ke dalam aplikasi.
- Pilih menu Daftar Usul, lalu klik tombol Tambah Usulan.
- Masukkan data calon penerima, pilih jenis program bantuan (seperti PKH atau BPNT), lalu unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan sebelum mengirimkan pengajuan.
2. Melaporkan Bansos Salah Sasaran lewat Fitur Sanggah
- Login ke aplikasi Cek Bansos, lalu masuk ke menu Tanggapan Sanggah.
- Cari nama penerima di sekitar wilayah desa/kelurahan yang dinilai tidak layak mendapat bansos.
- Klik ikon sanggah (tanda jempol ke bawah), lalu berikan alasan objektif (misalnya: penerima berstatus PNS/TNI/Polri atau memiliki aset mewah) beserta lampiran foto bukti pendukung.
Kemensos menegaskan bahwa pengajuan melalui aplikasi tidak secara otomatis mengubah peringkat desil pada hari yang sama. Seluruh data masuk wajib melalui verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial dan perangkat desa, pembahasan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), pengesahan Bupati/Wali Kota, hingga penetapan akhir oleh Kemensos.
[RWT]
Related Posts
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang
- Antisipasi Partikel Silika Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Warga Terdampak Kurangi Aktivitas Luar Rumah Sepekan
- Erupsi Gunung Anak Krakatau Mereda, Bandara Soetta hingga Halim Kembali Beroperasi Dini Hari







