Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Unmul Bersholawat Jilid III, Rektor Ajak Civitas Akademika Perkuat Iman dan Doakan Bangsa
Related Posts
- Dari Expo hingga Pasar Murah, Unmul Buka Dies Natalis untuk Masyarakat
- 13 Tahun Menunggu, Warga Ring Road Tahap 3 Tagih Ganti Rugi Lahan
- Saefuddin Zuhri Diproyeksikan NasDem Lanjutkan Kepemimpinan Samarinda
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Bidik Prestasi di Asia, Borneo FC Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Tiket









