Kaltim
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda Rugikan Negara Rp 30,9 Miliar
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polda Kaltim melalui Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda.
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024 tersebut tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 30.970.514.276.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua orang pihak direksi berinisial SH dan AC, serta satu pihak lain berinisial MR.
Ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan pengamanan aset milik perusahaan daerah tersebut.
Perkembangan penyidikan terbaru menunjukkan pihak kepolisian kini tengah merampungkan penusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024," kata Tedy.
Penjelasan mendalam mengenai konstruksi perkara, modus operandi, serta rincian kronologi nantinya disampaikan secara resmi melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Saat ini, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk tahap penelitian syarat formil dan materiil.
Tedy menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat," ujar Tedy.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kaltim.
Kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para tersangka selama tahapan proses hukum berlangsung hingga pengadilan.
[TOS]
Related Posts
- Timbunan Sampah Berau Capai 54 Ribu Ton Setahun, Gamalis Dorong Pengelolaan Berbasis Ekonomi
- Minta Kader PDI Perjuangan Data Masalah Warga, Bintang Darmawati: Perempuan Harus Jadi Subjek Pembangunan
- Di Balik Festival Mecaq Undat Sungai Bawang, Perjuangan Merawat Tarian Warisan Leluhur
- Jarang Dinas ke Luar Daerah, Anggota DPRD Kukar Taufik Ridiannur Pilih Perbanyak Kunjungan ke Dapil Dengarkan Keluhan Warga
- Kukar Lepas 2.500 Atlet di Lima Ajang Berbeda Tingkat Provinsi, Bupati Aulia Pastikan Berikan Bonus Prestasi









