Daerah
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan dan Siap Uji di Persidangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bambang Edy Dharma, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meski menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Semua keberatan kami ditolak dalam putusan sela tadi. Namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang melanjutkan perkara ini ke pokok persidangan,” ujar Bambang usai sidang, Kamis (12/2/2026).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah hal, di antaranya ketidaksesuaian tanggal penahanan yang dinilai mundur, serta kesalahan penulisan (typo) dalam surat dakwaan.
Menurut Bambang, dakwaan jaksa harus disusun secara cermat karena berasaskan pro justicia. Ia menilai tidak seharusnya terdapat kesalahan, baik dalam narasi maupun rincian materi yang didakwakan.
“Salah satunya terkait harga pembelian jerigen dan bahan bakar. Angka dan terbilangnya tidak sama. Itu menurut kami membuat dakwaan menjadi kabur,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti administrasi penahanan yang disebut tidak sinkron dari segi waktu.
Meski demikian, Bambang menegaskan pihaknya akan fokus pada tahap pembuktian dalam sidang lanjutan yang akan menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
Ia menyatakan tim kuasa hukum akan mempertajam pertanyaan-pertanyaan guna menguji sejauh mana keterlibatan kliennya, yakni N, L, dan E, sebagaimana didakwakan.
“Di dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan peran sebagai aktor. Itu yang nanti akan kami dalami dan uji dalam persidangan,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum pada 24 Februari mendatang.
[RWT]
Related Posts
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang
- Bidik Prestasi di Asia, Borneo FC Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Tiket
- TPP Tenaga Kesehatan Kaltim Segera Dibayarkan, Anggaran Empat Bulan Sudah Disiapkan









