Kaltim
Eksepsi Donna Walfiaries Ditolak Hakim, Kasus Suap IUP Kaltim Berlanjut!
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania. Dengan putusan sela ini, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kini, fokus tim hukum sepenuhnya beralih pada materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan.
"Eksepsi kami ditolak majelis hakim dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Kami akan fokus pada pembuktian ke depan," ujar Hendrik usai persidangan, Kamis (19/2/2026).
Hendrik menegaskan bahwa tim penasihat hukum telah membedah berkas perkara secara mendalam. Mereka menyatakan siap menguji keterangan para saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami sudah mengetahui materi perkara, sehingga siap menguji saksi-saksi yang diajukan. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa," jelasnya.
Tim hukum mengaku telah menyiapkan poin-poin krusial yang akan ditekankan kepada majelis hakim saat pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Kasus yang menyeret Donna ini dijadwalkan kembali bergulir pada 25 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Donna dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perpanjangan dokumen tambang di Kalimantan Timur.
[TOS]
Related Posts
- Dalami Dugaan Korupsi Sektor Pendidikan, Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kukar
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla









