Daerah
Empat Bulan Buron, Dua DPO Persiapan Bom Molotov Belum Tertangkap
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam persiapan bom molotov pada aksi 1 September 2025 hingga kini masih buron. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Samarinda, namun belum berhasil ditangkap meski kasus tersebut telah berjalan hampir empat bulan.
Sementara itu, tujuh tersangka yang telah diamankan sebelumnya oleh jajaran Polresta Samarinda dijadwalkan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pencarian intensif terhadap dua DPO tersebut dengan mengerahkan personel di lapangan.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam proses pencarian. Anggota sudah kami kerahkan untuk memburu dua orang tersebut,” ujar Hendri Umar.
Ia menambahkan, penetapan DPO tidak hanya bersifat internal, tetapi telah disertai dengan penerbitan surat resmi DPOsebagai dasar hukum pencarian.
“Surat penetapan DPO juga sudah kami terbitkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus persiapan bom molotov yang direncanakan digunakan dalam aksi 1 September 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengungkap adanya aktor intelektual di balik rencana tersebut.
Dari hasil pengembangan itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pengendali atau pengarah dalam persiapan aksi berbahaya tersebut.
Polisi menegaskan akan terus mengejar dua DPO yang tersisa guna menuntaskan perkara sebelum seluruh rangkaian kasus disidangkan di pengadilan.
[RWT]
Related Posts
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan
- Anggota DPRD Kaltim Adukan KSOP dan Pelindo Samarinda ke Ombudsman
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Mengakui Tak Mampu Merawat, Ibu Kandung Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan








