Daerah
Gakkum KLHK Tangkap Tangan Perambah Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan
BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur. Hutan lindung tersebut diduga dirambah secara ilegal untuk dijadikan perkebunan sawit.
Kedua tersangka tersebut adalah RMA (55) yang menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan, serta H (44) sebagai pengawas lapangan. Keduanya kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan empat orang beserta dua unit ekskavator yang tengah beroperasi di dalam kawasan hutan lindung pada 17 Desember 2025 lalu.
"Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kehutanan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujar Leonardo dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang lainnya yakni S dan T yang merupakan operator ekskavator masih berstatus sebagai saksi. Petugas juga telah menyita dua alat berat tersebut sebagai barang bukti kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto, mengapresiasi keberhasilan tim operasi dalam menjaga Hutan Lindung Sungai Wain. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis vital sebagai sumber air bersih dan penyangga keanekaragaman hayati bagi Balikpapan.
"Apalagi Balikpapan merupakan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan," kata Joko.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hutan lindung di Indonesia. Ia memastikan Ditjen Gakkum akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan, baik perorangan maupun korporasi.
[TOS]
Related Posts
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen









