Daerah
Gedung 12 Lantai Depan UINSI Disorot TWAP Samarinda, Diduga Punya Izin Ganda dan Luasan Tak Sesuai
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua bangunan di Jalan Abul Hasan, Samarinda, kini masuk dalam radar Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan kondisi fisik gedung yang sedang dibangun. Sorotan utamanya menyoal luasan bangunan, gambar teknis yang diajukan, dan potensi penerbitan izin ganda dalam satu kesatuan struktur.
Dalam tinjauannya, Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan timnya berangkat dari kebutuhan memastikan kepatuhan administratif dan teknis bangunan bertingkat di kawasan tersebut.
“Di lapangan kami melihat, lalu kami cocokkan dengan surat-surat yang kami pegang dan yang dimiliki pemilik gedung. Ada indikasi yang tidak sinkron. Ini soal aturan dasar yang wajib dipenuhi setiap bangunan,” ujar Syaparudin, Selasa (6/1/2026).
Bangunan pertama, gedung 12 lantai yang berdiri tepat di depan kampus UINSI, menjadi titik utama pemeriksaan. Berdasarkan dokumen awal, bangunan itu tercatat sebagai ruang usaha untuk toko dan perkantoran. Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya penambahan enam lantai pada fase pembangunan berikutnya.
Syaparudin menilai, penambahan lantai di luar catatan izin awal tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi teknis dan lingkungan. “Penambahan lantai itu berpengaruh ke banyak hal. Mulai dari kebutuhan teknis struktur, luasan total, hingga kewajiban lingkungan yang harusnya sudah dihitung sejak awal,” jelasnya.
Untuk kebutuhan analisis lebih lanjut, TWAP meminta pemilik gedung menggandakan seluruh dokumen perizinan. Tim teknis dari Dinas PUPR, DLH, dan DPMPTSP akan menelaah detail berkas tersebut, termasuk kesesuaian luas tanah dan luas bangunan, Persetujuan Teknis Lingkungan, hingga dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami minta seluruh dokumen difotokopi untuk kami kaji bersama tim teknis. Setelah kajian lebih detail, baru kami akan memberikan catatan kepada pemilik dua bangunan,” terang Syaparudin.
TWAP juga menyoroti dugaan terbitnya dua dokumen perizinan berbeda pada satu kesatuan bangunan, yakni IMB dan PBG. “Kalau ini bangunannya satu kesatuan, izinnya harus satu, bukan dua. Ada IMB untuk 12 lantai, lalu muncul PBG di proses berikutnya. Ini yang akan kami klarifikasi lagi,” katanya.
Sementara itu, bangunan kedua di ruas yang sama juga diduga memiliki perbedaan antara gambar bangunan yang diajukan ke PUPR dengan kondisi fisik terkini. “Sekilas terlihat ada perbedaan. Tapi kami akan turunkan tim lagi untuk cek fisik detailnya. Kalau ada perbedaan signifikan, itu akan kami laporkan ke Wali Kota Samarinda,” ujar Syaparudin.
Lebih jauh, jika dokumen dan bangunan tidak sesuai, ia menegaskan pihaknya akan menempuh pendekatan berbasis koreksi. “Kalau berbeda, pasti kami akan menegur dan memberi saran perbaikan. Kami ingin bangunan menyesuaikan ketentuan, mulai dari PBG-nya, perizinan, dan luasannya. Semua harus di-cross check,” tegasnya.
Dari data awal yang dikumpulkan, gedung 12 lantai tersebut diketahui milik Salim Suryaphone, pelaku usaha di sektor ponsel dan barang elektronik. Meski tidak ada laporan langsung dari warga soal gangguan pembangunan, TWAP menegaskan pemeriksaan akan terus berjalan hingga seluruh dokumen dan fisik bangunan benar-benar tervalidasi.
“Dalam 2–3 hari ke depan, kami akan lakukan pertemuan di TWAP. Hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut usai diskusi dengan tim teknis,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Kaltim Kritik Pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, SDM hingga Fasilitas Belum Maksimal
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Dua Bulan Beraksi Diam-Diam, ART Gasak Harta Kajari Samarinda
- Parkir Kontainer Liar di Palaran Disikat, Dishub Samarinda Gembosi Ban dan Bidik Perusahaan Pemilik
- Tabrakan Berulang Jembatan Mahulu di Luar Jam Pemanduan, Ketua DPRD Kaltim Desak Pengawalan Diperketat









