Daerah

Dua Bulan Beraksi Diam-Diam, ART Gasak Harta Kajari Samarinda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 06 Januari 2026 19:59
Dua Bulan Beraksi Diam-Diam, ART Gasak Harta Kajari Samarinda
Ilustrasi pencurian. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firman Subhan, yang berlokasi di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku pencurian diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) korban berinisial DR (29).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga pada Kamis (1/1/2026). Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp129 juta.

Kajari Samarinda, Firman Subhan, membenarkan peristiwa pencurian tersebut dan mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan ART yang bekerja di rumah dinasnya. Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan akses kunci ganda untuk masuk ke kamar pribadi tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Ya, yang bersangkutan adalah ART. Dia menggunakan kunci ganda untuk masuk ke kamar saya,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Firman juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut bukan terjadi satu kali, melainkan berlangsung selama dua bulan berturut-turut. Selama periode itu, pelaku diduga mengambil barang-barang berharga secara bertahap tanpa terdeteksi.
“Selama dua bulan berturut-turut dikuasainya tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran terhadap pelaku. Berkat respons cepat aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya dua unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah akses masuk ke rumah dinas.
Tak hanya mengambil barang berharga, pelaku juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan penarikan uang melalui ATM korban dengan total mencapai Rp82 juta.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.

[RWT] 



Berita Lainnya