Nasional
Evakuasi Alat Berat Dimulai di Ponpes Al Khoziny, Wali Santri Menangis Histeris
Kaltimtoday.co - Suasana haru mewarnai Posko BNPB Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Kamis (2/10/2025). Puluhan wali santri, terutama para ibu, menangis histeris bahkan ada yang pingsan setelah menerima kabar bahwa proses evakuasi korban reruntuhan musala akan dilanjutkan menggunakan alat berat.
Langkah ini diambil usai tim gabungan menggelar rapat tertutup bersama perwakilan wali santri. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa sudah tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan di lokasi reruntuhan.
Keputusan tersebut muncul setelah pada Rabu (1/10/2025) malam, delapan korban berhasil ditemukan. Dari jumlah itu, lima orang dinyatakan selamat, sementara tiga lainnya meninggal dunia.
Salah satu wali santri asal Pangkalpinang, Fatimatus Zahro, yang merupakan bibi dari santri bernama Muhammad Nasriudin, menyampaikan rasa ikhlas menerima keputusan tersebut.
“Ya, tadi katanya sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan,” ucap Zahro dengan suara bergetar.
Meski demikian, ia tetap menyimpan harapan agar keponakannya bisa ditemukan dalam keadaan selamat.
“Yang terpenting semua santri segera ditemukan, baik dalam keadaan meninggal maupun selamat. Kalau bisa, semoga masih ada yang ditemukan selamat,” tambahnya.
Hingga Kamis (2/10/2025), total korban yang berhasil dievakuasi mencapai 108 santri, dengan rincian 103 orang selamat dan lima meninggal dunia. Pada tahap terbaru, tim penyelamat akan menggunakan alat berat untuk mengangkat beton dan material besar yang menimpa bangunan musala Ponpes Al Khoziny.
[RWT]
Related Posts
- Gandeng Baznas, Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Palestina Kuliah di Indonesia
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang







