Daerah

Fakta Persidangan: Terdakwa Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang Mengaku Miliki Kelainan Sejak SD

Supri Yadha — Kaltim Today 22 Januari 2026 08:47
Fakta Persidangan: Terdakwa Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang Mengaku Miliki Kelainan Sejak SD
Ilustrasi.

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus pencabulan santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Terdakwa yang merupakan seorang pengajar di ponpes tersebut mengakui telah memiliki ketertarikan sesama jenis sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Irapurnawari, berdasarkan pengakuan terdakwa pada persidangan sebelumnya. Fitri menyebut, terdakwa mengaku tidak berkeberatan dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa karena merasa rahasia mengenai kelainan perilaku yang dideritanya selama ini akhirnya diketahui orang lain.

Bahkan, kecenderungan penyimpangan tersebut sudah muncul sejak kelas 5 SD tanpa pernah diketahui oleh orang tuanya.

"Sejak kelas 5 SD, dia mengakui sudah memiliki ketertarikan terhadap sesama laki-laki. Adanya perkara ini membuat kelainan yang ia miliki akhirnya diketahui oleh publik," ungkap Fitri kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026).

Fakta lain yang terungkap adalah lokasi kejadian merupakan pondok pesantren milik orang tua terdakwa. Berdasarkan pendalaman jaksa, terdakwa ternyata pernah terlibat kasus serupa pada 2021 lalu. Namun, saat itu masalah tersebut tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan terdakwa tetap diizinkan mengajar.

Fitri menyayangkan keputusan pihak pengelola yang tetap mempertahankan terdakwa sebagai pengajar pasca-kejadian tahun 2021. Hal itulah yang dinilai menjadi penyebab bertambahnya jumlah korban di kemudian hari.

“Ini yang perlu kita kawal bersama. Faktanya, pada 2021 sudah ada kasus serupa namun ia tetap mengajar kembali, sehingga akhirnya jumlah korban bertambah,” tegas Fitri.

Persidangan akan dilanjutkan pada awal Februari mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

[SUP]



Berita Lainnya