Daerah
Formula Penetapan UMP 2026 Resmi Disahkan, Ini Dasar Perhitungannya
Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan sebagai dasar hukum UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa PP UMP 2026 telah melalui proses pertimbangan yang matang dengan melibatkan aspirasi pekerja serta masukan dari kalangan industri.
“Peraturan pemerintah ini merupakan hasil terbaik dari upaya menyeimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebutkan, PP tersebut menjadi pedoman bagi dewan pengupahan daerah dalam menetapkan besaran UMP dan UMR dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.
Yassierli menambahkan, regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan nilai alpha. Jika sebelumnya berada di rentang 0,1 hingga 0,3, kini nilai alpha ditetapkan menjadi 0,5 sampai 0,9.
Dengan perubahan tersebut, formula kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alpha.
“Nilai alpha 0,5 hingga 0,9 ditetapkan langsung oleh presiden. Angka ini dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, perhitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
[RWT]
Related Posts
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS









