Daerah
Inspektorat Samarinda Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan 'Permainan' Kios Pasar Pagi
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Inspektorat Kota Samarinda resmi melakukan audit investigasi terhadap sejumlah oknum di Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda yang diduga terlibat dalam sengkarut penetapan lapak di gedung baru Pasar Pagi. Langkah ini diambil menyusul laporan resmi dari para pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang menilai proses pembagian kios tidak transparan.
Hingga saat ini, sebanyak 379 pemilik SKTUB merasa nasibnya belum menemui kejelasan terkait kepastian hukum maupun fisik kunci kios. Padahal, para pedagang mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi data awal serta penjelasan dari kuasa hukum pedagang sebagai basis pemeriksaan. Tim khusus segera dibentuk untuk melakukan audit internal di lingkungan Disdag guna merespons keresahan masyarakat pasar.
"Insya Allah secepat-cepatnya kita bentuk tim untuk menindaklanjuti ke inspektorat," ujar Neneng di Samarinda, Senin (23/2/2026).
Neneng memastikan setiap tahapan pemeriksaan akan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari verifikasi data hingga klarifikasi lapangan. Proses ini akan menyisir seluruh pihak yang berkaitan dengan alur distribusi lapak untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan prosedur atau praktik pungutan liar.
"Klarifikasi dilakukan kepada semua pihak yang terkait, bukan hanya kepada yang dilaporkan. Kami harus memastikan seluruh informasi benar dan berimbang," tegasnya.
Mengenai sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, Neneng menyatakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai jenis hukuman sebelum hasil audit menyeluruh keluar.
Pihak Inspektorat menargetkan proses investigasi ini rampung dalam waktu singkat di bawah kendali Inspektur Pembantu (Irban) Khusus. Neneng menegaskan bahwa menjaga keadilan bagi pedagang serta integritas pegawai merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
[TOS]
Related Posts
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas









