Daerah

Izin Operasional Ponpes di Tenggarong Seberang Direkomendasikan Dicabut Imbas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Supri Yadha — Kaltim Today 18 Juni 2026 19:35
Izin Operasional Ponpes di Tenggarong Seberang Direkomendasikan Dicabut Imbas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
Suasana rakor pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan ponpes Tenggarong Seberang, di kantor Kemenag Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Sanksi tegas membayangi salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tak hanya dilarang menerima santri baru, izin operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut kini resmi direkomendasikan untuk dicabut total imbas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi berulang kali.

Rekomendasi pencabutan izin operasional tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam komitmen bersama yang disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren. Agenda tersebut digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar pada Kamis (18/6/2026).

Sebanyak 23 peserta rapat yang hadir resmi menandatangani tujuh poin komitmen bersama. Mereka terdiri dari unsur Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Kemenag Kukar, Asisten I Setkab Kukar, Wakil Ketua DPRD Kukar, serta sejumlah instansi penegak hukum dan perlindungan anak.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid PAKIS) Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, menjelaskan bahwa poin pertama dalam komitmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 9. Regulasi ini menegaskan bahwa pimpinan pesantren atau kiai wajib menjadi figur pengasuh dan teladan yang baik.

Selain itu, landasan sanksi juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

“Maka daftar keberadaan pesantren dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren,” tegas Isnaini.

Pada poin kedua, para peserta rapat secara bulat merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional ponpes di Tenggarong Seberang tersebut. Langkah hukum ini diambil lantaran pihak pengelola dinilai tidak mampu menjamin keamanan serta perlindungan bagi tenaga pendidik maupun para santri.

Kendati demikian, pemerintah memastikan hak-hak santri yang menjadi korban maupun santri lainnya tetap dipenuhi. Melalui poin ketiga, Kemenag bersama pihak terkait akan memfasilitasi proses pemindahan serta pendampingan psikologis ke satuan pendidikan atau ponpes lain yang lebih aman.

Isnaini menambahkan, bagi para santri yang saat ini masih menjalani masa pendidikan, pihak kementerian tetap memberikan ruang untuk menyelesaikan sekolah mereka.

“Peserta didik yang masih menjalani proses pendidikan akan difasilitasi untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus sebelum pondok pesantren tersebut ditutup sepenuhnya. Kemudian, dimulai tahun 2026 dan seterusnya tidak menerima peserta didik baru,” jelasnya.

Melalui kesepakatan tertulis ini, Kemenag Kaltim bersama seluruh lintas sektor berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi mengusut tuntas perkara pidana tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian.

[TOS]



Berita Lainnya