Advertorial
Jaga Ketat Privasi Klien, UPTD PPA Rahasiakan Arsip Kasus Kekerasan
Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Hidayah, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga keamanan arsip yang bersifat rahasia. Hidayah menyatakan bahwa hingga saat ini, belum terjadi insiden kebocoran informasi.
Hidayah mengungkapkan bahwa, arsip-arsip yang bersifat krusial hanya bisa diakses melalui satu pintu, yakni Kepala UPTD PPA. Proses pelaporan kasus yang ditangani oleh UPTD PPA juga dijaga ketat.
"Karena kami juga sudah berkomitmen yang memegang akses arsip itu bahwa sekecil apapun informasi yang menyangkut privasi klien tidak boleh disebarkan. Jadi arsip itu dikeluarkan hanya satu pintu lewat Kepala UPTD PPA," tuturnya.
Lebih lanjut, Hidayah menjelaskan bahwa setiap permintaan arsip dari pihak eksternal seperti kepolisian atau instansi lain harus melalui prosedur yang ketat. Permintaan tersebut harus disampaikan secara resmi melalui surat kepada kepala UPTD untuk memastikan semua aktivitas pengeluaran arsip tercatat dan terkontrol.
"Bahkan, untuk laporan kita ke Kepala Dinas terhadap kasus-kasus yang ada itu secara manual, sehingga tidak ada proses pindah arsip melalui daring demi memperkecil terjadinya kebocoran," jelas Hidayah.
Hidayah juga menambahkan bahwa ada proses verifikasi ketat sebelum arsip diserahkan ke pihak yang membutuhkan. Proses ini penting mengingat sensitivitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh lembaga ini.
"Kita juga enggak semerta-merta memberikan arsip itu begitu saja, tetapi ada proses verifikasi yang kita lalui, karena berkaitan dengan korban kekerasan," tegasnya.
Selain itu, tim UPTD PPA telah dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola arsip yang mengandung data privasi.
"Kita juga cukup konsen terhadap arsip-arsip yang sifatnya krusial ini. Bahkan, kita telah dibekali untuk bagaimana mengelola arsip-arsip yang berisi data privasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini," ujar Hidayah.
Ketika mempublikasikan data kasus yang ditangani, UPTD PPA hanya menyebutkan jumlah kasus tanpa mengungkapkan informasi yang dapat mengidentifikasi klien.
"Jika kita mau mempublikasikan kasus, itu hanya menyebutkan jumlahnya saja, tidak dengan informasi yang lain," pungkas Hidayah.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang
- Antisipasi Partikel Silika Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Warga Terdampak Kurangi Aktivitas Luar Rumah Sepekan








