Kaltim
Jaksa Agung Dorong Kejati Kaltim Tuntaskan Perkara Korupsi Besar dan Kejar Pemulihan Aset
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Dalam kunjungan kerjanya pada Kamis (22/1/2026), Jaksa Agung menekankan pentingnya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam pengarahan kepada seluruh insan Adhyaksa di Kaltim, Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh terjebak pada kasus-kasus berskala kecil. Ia menuntut keberanian jajaran Kejaksaan untuk menyasar perkara dengan nilai kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Penegakan hukum menurutnya harus memberikan efek jera sekaligus fokus pada pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.
"Penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera. Jangan hanya fokus pada perkara kecil, tetapi juga berani menangani kasus besar," tegas ST Burhanuddin di hadapan jajaran Kejati Kaltim. Berdasarkan laporan kinerja, Kejati Kaltim mencatat penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp18 miliar, namun Jaksa Agung menginstruksikan agar tunggakan perkara yang masih berjalan segera dituntaskan tanpa menunda-nunda.
Selain penegakan hukum, Jaksa Agung turut menyoroti aspek tata kelola organisasi di lingkungan Kejati Kaltim. Penyerapan anggaran pada tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen mendapat apresiasi karena dinilai mencerminkan pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Ia meminta capaian tersebut dipertahankan pada tahun 2026, termasuk dengan terus mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah berbagai penyesuaian anggaran yang ada.
Dalam konteks pembangunan daerah, Kejaksaan di Kaltim diminta berperan aktif mengawal proyek strategis nasional dan daerah. Burhanuddin secara khusus menyebut program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis agar didampingi secara ketat melalui fungsi intelijen serta pertimbangan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan tepat sasaran tanpa hambatan hukum.
Jaksa Agung juga memberikan atensi khusus terhadap potensi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan pertambangan di Kalimantan Timur. Melimpahnya sumber daya alam di wilayah ini disebut harus diimbangi dengan pengawasan ekstra ketat guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam menjaga kekayaan alam Kaltim.
Menutup arahannya, ST Burhanuddin mewanti-wanti seluruh jajarannya agar menjaga integritas dan profesionalisme, serta tidak goyah oleh upaya-upaya pelemahan institusi dari pihak yang berhadapan dengan hukum. Ia pun berpesan agar insan Adhyaksa bijak dalam menggunakan media sosial untuk menyampaikan kinerja positif institusi kepada publik demi menjaga marwah kejaksaan. "Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Jalankan tugas dengan tanggung jawab dan jaga marwah institusi," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah









