Daerah
Kabur Sampai Mahulu, Satu Terduga Pelaku Persiapan Bom Molotov Berhasil Ditangkap
Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu terduga pelaku dalam pengejaran yang turut terlibat dalam kasus persiapan bom molotov untuk aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025) lalu, kini sudah berhasil ditangkap oleh Jatanras Polresta Samarinda berkolaborasi dengan Polres Mahakam Ulu.
Satu terduga pelaku itu berinisial SE (39) alias E berhasil diamankan di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, saat hendak menyeberang ke PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS). Penangkapan itu tepatnya terjadi pada Kamis (11/9/2025) pukul 14.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar membenarkan dari tiga terduga pelaku yang masih dalam pengejaran, salah satu di antaranya berhasil ditangkap di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Benar sudah berhasil ditangkap satu orang,” ucapnya, Jumat (12/9/2025).
Diketahui terduga pelaku SE berdomisili di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Saat ini terduga pelaku masih dalam perjalanan ke Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Polresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025) lalu telah menetapkan 2 tersangka yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus persiapan bom molotov untuk aksi demonstrasi. Kedua tersangka itu berinisial NS (37) dan AMJ (43). Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan Kombes Pol Hendri Umar menerangkan bahwa ada 3 terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yang mana salah satunya sudah berhasil ditangkap.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Persiapan Bom Molotov Samarinda: 3 Terdakwa Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Sesalkan 2 DPO Tak Ditangkap
- Sidang Dugaan Persiapan Bom Molotov, Kuasa Hukum Minta Keadilan bagi Terdakwa
- Kapolresta Samarinda Dalami Fakta Baru Persidangan Kasus Molotov, Peran Jenlap Dikaji
- Sidang Bom Molotov Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Ada Peran Jenderal Lapangan dan DPO
- Keterangan Ahli JPU Dinilai Ringankan Terdakwa, Kuasa Hukum Optimistis Mahasiswa Terdakwa Bom Molotov di Samarinda Bakal Bebas









