Daerah

TRC PPA Kaltim Sampaikan Tuntutan, Kemenag Kukar Terima Aspirasi Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang

Supri Yadha — Kaltim Today 15 Juni 2026 18:50
TRC PPA Kaltim Sampaikan Tuntutan, Kemenag Kukar Terima Aspirasi Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang
TRC PPA Kaltim menyampaikan tuntutan penutupan aktivitas ponpes Tenggarong Seberang akibat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kantor Kemenag Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penutupan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Langkah ini menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim) bersama kelompok mahasiswa. Massa menggelar aksi lanjutan ke Kantor Kemenag Kukar pada Senin (15/6/2026) setelah sebelumnya mendatangi gedung dewan.

Massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berulang kali terjadi. Salah satu tuntutan utamanya adalah pencabutan izin operasional hingga penutupan permanen pondok pesantren tersebut.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kukar Ariyadi bersama Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Isnaini mengatakan, tuntutan yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian Kementerian Agama. Namun, keputusan terkait penutupan pondok pesantren tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam tuntutan tersebut ada poin yang meminta pencabutan izin operasional dan penutupan permanen pondok pesantren apabila terbukti terjadi pelanggaran berat atau kelalaian dalam perlindungan anak,” kata Isnaini.

Menurutnya, Kementerian Agama telah mengambil sejumlah langkah tindak lanjut berdasarkan arahan Direktorat Pesantren. Meski demikian, proses pengambilan keputusan tetap harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami tidak bisa serta-merta langsung melakukan penutupan. Harus ada hal-hal yang menjadi keputusan bersama dalam rangka menjalankan apa yang menjadi kesepakatan bersama,” sambungnya.

Isnaini menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menindaklanjuti surat dari Direktorat Pesantren yang meminta agar pondok pesantren tersebut tidak menerima santri baru.

Kebijakan tersebut telah diterapkan sehingga pada tahun ajaran 2026/2027, pondok pesantren yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan penerimaan santri baru.

Selain itu, Direktorat Pesantren juga meminta adanya pergantian pimpinan pondok pesantren serta perubahan struktur kepengurusan yayasan sebagai bagian dari proses pembenahan.

“Itu merupakan tahapan-tahapan yang saat ini sedang dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kemenag Kaltim berencana kembali menggelar rapat bersama sejumlah pihak guna membahas langkah lanjutan terkait persoalan tersebut. 

Pertemuan itu nantinya akan melibatkan unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak pondok pesantren, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dinilai perlu memberikan masukan.

Menurut Isnaini, besarnya tuntutan masyarakat untuk menutup pondok pesantren tersebut tetap harus diimbangi dengan pelaksanaan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami mohon masyarakat dapat memahami bahwa semua proses ini harus berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kementerian Agama ingin seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, Kemenag juga meminta agar aspek keberlangsungan pendidikan para santri tetap menjadi perhatian dalam setiap keputusan yang nantinya diambil.

“Sekali lagi, kami berharap keberlangsungan pendidikan yang ada di pondok pesantren tersebut artinya diharapkan tidak boleh terputus, maksudnya nanti pola dan mekanismenya seperti apa, ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya