Daerah

Kasus Pembunuhan Istri dan Dua Anak di Berau: Julius Dituntut Pidana Mati

Kaltim Today
18 Februari 2026 19:51
Kasus Pembunuhan Istri dan Dua Anak di Berau: Julius Dituntut Pidana Mati
Ketika Julius digiring menuju ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Miko/Kaltimtoday.co)

BERAU, Kaltimtoday.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap istri yang tengah hamil serta dua anak balitanya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (18/2/2026) siang, Julius dituntut dengan pidana mati.

Surat tuntutan (requisitoir) dibacakan oleh JPU Nur Santi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Dwi Prabowo. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Pasal Berlapis dan Dakwaan Kumulatif Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzi Kurniawan, menjelaskan bahwa JPU mengenakan pasal berlapis kepada terdakwa. Julius dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selain itu, jaksa melapisi tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan secara kumulatif. "Terdakwa dikenakan hukuman terberat yakni, pidana mati," ujar Firdauzi mengutip isi tuntutan tersebut.

Poin Pemberat Tuntutan Dalam amar tuntutannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan Julius, di antaranya terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa para korban.
Kemudian, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan dituntut untuk dirampas oleh negara dan dimusnahkan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Februari 2026 mendatang. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan mati yang diajukan jaksa.

[MGN | TOS]



Berita Lainnya