Daerah
Belasan Pemuda Balap Liar di Jalur Tenggarong-Samarinda, 12 Motor Diamankan Satlantas Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Balap liar yang kembali meresahkan warga di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda berujung penindakan aparat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan 12 sepeda motor dan belasan pelaku yang diduga terlibat aksi balap liar, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan, penertiban dilakukan setelah menerima laporan dan pengaduan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di jalur tersebut.
"Pada kegiatan penertiban balap liar yang kami laksanakan pada Rabu dini hari, kami berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor dengan 11 pelaku," kata Fandoli di kantornya, Kamis (6/8/2026).
Seluruh pelaku yang diamankan diketahui merupakan warga asli Kukar. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah lulus sekolah.
Selain mengamankan kendaraan, Satlantas Polres Kukar juga memanggil orang tua maupun wali para pelaku untuk mengikuti pertemuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar aksi balap liar tidak kembali terulang.
"Kami mengundang pihak keluarga, orang tua maupun wali dari para pemuda yang kami amankan. Kami berikan edukasi sekaligus penindakan sehingga ke depan tidak ada lagi balap liar di Kota Tenggarong," ungkapnya.
Usia para pelaku berkisar antara 16 hingga 22 tahun. Karena mayoritas masih tergolong usia muda, penanganan balap liar dinilai tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Menurutnya, keterlibatan orang tua dan pihak sekolah menjadi faktor penting untuk mencegah anak-anak kembali turun ke jalan mengikuti balap liar.
“Kalau masalah balap liar ini, kalau kita melihat dari kacamata pelanggarannya saja itu tidak akan efektif. Jadi cara penanganan ini harus memang dari segala unsur, baik itu guru maupun orang tua sendiri,” terangnya.
Ia mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
Sementara pihak sekolah diharapkan terus memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas, termasuk mengingatkan siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai sepeda motor.
“Yang masih sekolah nanti kita juga akan berkoordinasi dengan guru Supaya lebih dilakukan pembinaan lebih terhadap siswa tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kendaraan yang diamankan tidak bisa langsung dibawa pulang. Pemilik diwajibkan mengembalikan seluruh spesifikasi kendaraan ke kondisi standar sebelum diserahkan kembali.
"Untuk knalpot brong harus diganti terlebih dahulu sebelum kendaraan kami serahkan kepada pemiliknya. Begitu pula nan maupun komponen yang tidak standar juga harus dikembalikan ke standar," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Diduga Sakit Hati dan Cemburu, Polisi Ungkap Motif Penikaman di Samarinda Ulu
- Polresta Samarinda Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket, Satu Pelaku Masih ABH
- Museum Lalique Prancis Dirampok, 20 Perhiasan Senilai Rp 82 Miliar Raib
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Musnahkan 10 Kilogram Sabu-Sabu, Sri Juniarsih: Perketat Deteksi Dini Peredaran Narkoba
- Mabuk Miras Oplosan, Pria di Loa Janan Todong Mantan Istri dan Tusuk Warga yang Melerai









