Nasional
Respons Kasus Pasien BPJS Meninggal usai Dihujat Nakes, BPJS Tegaskan Hak Peserta JKN
Kaltimtoday.co - BPJS Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa hak layanan kesehatan setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan prioritas utama yang wajib dipenuhi.
Pernyataan ini dirilis merespons polemik viral terkait seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai diduga kesulitan memperoleh ruang perawatan serta menjadi sasaran perundungan oknum tenaga kesehatan (nakes) di media sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan mitra berkewajiban memberikan perlindungan dan layanan tanpa diskriminasi bagi peserta JKN yang berstatus aktif sesuai indikasi medis.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," tegas Rizzky Anugerah dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Rizzky mengingatkan seluruh rumah sakit mitra untuk mematuhi regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait tata kelola ketersediaan tempat tidur.
Sesuai aturan Permenkes tersebut, apabila kapasitas ruang rawat inap yang menjadi hak pasien dalam kondisi penuh, pihak rumah sakit diperbolehkan memindahkan pasien ke ruang rawat inap satu tingkat di atasnya paling lama tiga hari tanpa pungutan biaya tambahan.
Apabila seluruh tingkatan kelas perawatan di rumah sakit bersangkutan dinyatakan penuh total, fasilitas kesehatan wajib merujuk pasien ke rumah sakit mitra lain yang setara dan memiliki ketersediaan tempat tidur.
Guna mencegah kebuntuan informasi, BPJS Kesehatan menyediakan fitur pemantauan 'Info Ketersediaan Tempat Tidur' pada aplikasi Mobile JKN serta menyiagakan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di setiap rumah sakit mitra untuk memandu peserta yang mengalami kendala teknis pelayanan.
Rizzky berharap sinergi dan komunikasi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus diperkuat agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih responsif, setara, dan mengutamakan keselamatan jiwa pasien.
[RWT]
Related Posts
- Pemprov Segera Beri Surat Balasan ke Kab/Kota Terdampak Redistribusi Iuran BPJS Segmen PBPU/BP
- Komisi IV DPRD Kukar Dapat Keluhan Nakes, Pelayanan Puskesmas 24 Jam Bakal Dikaji
- Jaspel Nakes Tak Lagi Diberi, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Kenaikan TPP
- Dinkes Kaltim Jamin Layanan Kesehatan 49 Ribu Warga Samarinda Tetap Berjalan di Tengah Polemik Redistribusi BPJS Kesehatan
- Wali Kota Samarinda Desak Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga Miskin Hingga 2027








