Nasional
Viral Komentar Nirempati Nakes ke Pasien BPJS, Ini Isi Fatwa Etik Dokter MKEK IDI
Kaltimtoday.co - Unggahan keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan mengenai lamanya antrean ruang rawat inap di Threads berujung pada polemik besar di media sosial. Sorotan publik makin menguat setelah pasien pemilik akun @yurizaltrich tersebut dikabarkan meninggal dunia usai menunggu perawatan selama 8 jam.
Perdebatan publik bergeser dari isu kualitas pelayanan rumah sakit menjadi sorotan tajam terhadap etika komunikasi para tenaga kesehatan (nakes) dan dokter di ruang digital. Sejumlah tangkapan layar memperlihatkan komentar bernada nirempati yang diduga dilayangkan oleh oknum medis.
Kronologi bermula saat akun @yurizaltrich mengeluhkan lambatnya penanganan kamar. Akun @bennychrstn yang diduga nakes merespons dengan kalimat sarkastik, "Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong."
Komentar bernada tidak empati lainnya juga bermunculan dari akun yang dikaitkan dengan praktisi medis dan institusi pendidikan kedokteran. Akun @nouzzha_kim menuliskan nada kasar "Lo banyak bacot", akun @nandafadylamengunggah "Bacot nih pasien", serta akun @erudarahaadini menyinggung kapasitas mental pasien dengan kalimat "haven't some brain cells".
Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya telah membentengi profesi medis melalui SK Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial.
Aturan tersebut memuat 13 poin utama untuk menjaga kehormatan profesi di ruang siber. Beberapa poin krusial meliputi:
1. Integritas dan Kesantunan
Dokter wajib mengedepankan kesantunan, kesejawatan, dan etika profesi saat berinteraksi di media sosial.
2. Pengendalian Diri
Dokter diminta meluruskan informasi keliru secara bijak tanpa membalas dengan keburukan saat berdiskusi dengan masyarakat.
3. Pemisahan Akun & Privasi
Dokter harus menjaga privasi pasien serta memisahkan fungsi akun edukasi kesehatan dengan akun pertemanan pribadi.
4. Etika Akun Pribadi
Hak berekspresi di akun pribadi tetap terikat pada standar etika umum dan aturan hukum.
5. Teguran Sejawat
Pelanggaran antar sesama dokter wajib diingatkan melalui jalur pribadi (DM) sebelum dilaporkan ke MKEK.
Berdasarkan fatwa MKEK IDI, lontaran komentar kasar dan tidak berempati dinilai berpotensi kuat mencederai integritas profesi dan melanggar aturan etik, meski penentuannya tetap melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan.
Dari kacamata hukum, komentar nirempati tersebut tidak serta-merta dijerat pasal ujaran kebencian. Namun, perbuatan tersebut berpotensi bersinggungan dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) tentang pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta.
Mengingat Pasal 27A UU ITE bersifat delik aduan sesuai Pasal 45 ayat (5), jika unsur pidana tidak terpenuhi atau tidak ada aduan resmi dari pihak korban/keluarga, maka polemik komentar pedas nakes tersebut secara mutlak bergeser menjadi ranah pelanggaran etik profesi kedokteran.
[RWT]
Related Posts
- Pemkab Kukar Kaji Skema Penanganan 4.647 Peserta BPJS Kesehatan yang Dialihkan Mendadak oleh Pemprov Kaltim
- Banyak Disubsidi Pemprov Kaltim, Alasan Di Balik Redistribusi Bantuan Iuran BPJS Kesehatan ke Samarinda, Berau, Kukar, dan Kutim
- KAMMI Kaltimtara Tolak Keras Kebijakan Redistribusi Pembiayaan BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim, Sebut Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin Terancam
- Tenaga Kesehatan di Kukar Diminta Tentukan Pilihan Insentif, Bupati Jelaskan Alasannya
- Anggaran PBI BPJS Kesehatan Cuma Cukup 6 Bulan, DPRD Samarinda Soroti Implementasi Gratispol Kesehatan di Lapangan







