Daerah
Kasus Remaja Meninggal Diduga akibat Kekerasan, TRC PPA Kaltim Dampingi Keluarga dan Fasilitasi Autopsi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim menjadi pendamping dalam proses pelaporan Sartia (41 ) yang kehilangan nyawa anaknya berusia 14 tahun karena diduga dianiaya teman sebaya.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan kehilangan nyawa sang buah hati memberikan kesedihan mendalam bagi orangtua manapun, apalagi belakangan ini baru terkuak anak tersebut meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh teman sebayanya.
“Kami akan memfasilitasi bantuan psikolog untuk orang tua korban, terutama ibunya yang masih sangat terpukul,” jelasnya.
Korban dinyatakan meninggal dunia tepatnya pada Senin (27/10/2025) dini hari lalu. Semula, orangtua korban menganggap meninggalnya karena disebabkan oleh penyakit, namun baru ini diketahui ternyata karena ada dugaan penganiayaan. Sehingga TRC PPA Kaltim juga akan berupaya untuk mendampingi proses autopsi jenazah untuk memastikan penyebab meninggal dunia.
“Kami juga bantu memfasilitasi proses pengajuan autopsi, karena pada saat meninggal, keluarga tidak curiga adanya tindak kekerasan, sehingga tidak dilakukan visum,” jelasnya.
Rina membeberkan, sempat terjadi pertemuan yang diinisiasi oleh pihak RT, melibatkan orangtua korban, orangtua pelaku dan orangtua saksi, pasca pertemuan itu berdasarkan keterangan orangtua korban yang diterima, pihak orangtua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah meminta perdamaian, namun pihak korban memilih untuk menempuh jalur hukum.
[RWT]
Related Posts
- Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
- Meski Anggaran Terbatas, Disnakertrans Kaltim Targetkan 20 Angkatan Peserta Pelatihan Kerja di 2026
- 1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai
- Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Sungai Pinang Ditangkap
- Polemik Lahan Pasar Bengkuring Memanas, BPKAD Samarinda: Status Aset Berdasar Penyerahan Perumnas









