Daerah

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Pembangunan Musala di Kutai Kartanegara

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Januari 2026 18:15
Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Pembangunan Musala di Kutai Kartanegara
Tim Siri Kejagung Tangkap DPO asal Kejati Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu (21/1/2026) di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pria yang ditangkap diketahui bernama Syarif bin Onde (63). Ia merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tahun anggaran 2008 silam.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan kekuatan hukum tetap dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016. Syarif telah lama diburu untuk menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkrachttersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saat proses pengamanan, Syarif bin Onde bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan dan koordinasi dengan Kejati Kaltim guna eksekusi,” ujar Anang.

Anang menegaskan, melalui jajaran Kejaksaan RI, pihaknya berkomitmen untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum. Pihak Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelarian.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan tertangkap dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Anang.

Penangkapan Syarif bin Onde menambah daftar panjang keberhasilan Tim SIRI dalam memulangkan narapidana yang berupaya menghindari eksekusi. Kejagung memastikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas utama, terutama yang menyangkut kerugian negara pada proyek infrastruktur publik.

[TOS]



Berita Lainnya