Nasional
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perizinan PT Sendawar Jaya, yang sebelumnya melibatkan politikus PDIP, Ismail Thomas.
Tersangka baru ini adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur yang memiliki inisial CB. Kejagung menduga CB terlibat dalam penyusunan dokumen palsu terkait izin pertambangan, tindakan yang kini membuatnya berhadapan dengan proses hukum.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, mengungkapkan, "Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas). Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah."
Atas perbuatan ini, tersangka CB dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, CB telah ditahan oleh Kejagung untuk proses penyidikan.
Ketut menambahkan, "Tersangka CB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023."
Sebelumnya, Ismail Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail Thomas dinyatakan sebagai tersangka atas perannya sebagai Bupati Kutai Barat dalam dua periode.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Ismail memalsukan dokumen yang berkaitan dengan izin pertambangan yang digunakan dalam proses persidangan perkara PT Sendawar Jaya.
Related Posts
- Karyawan Bank Himbara Talisayan Diburu Jaksa atas Dugaan Praktik Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4,4 Miliar
- Sambil Bercanda, Prabowo Minta BIN Selidiki Menu Dapur Makan Bergizi Gratis Milik Polri
- Akal-akalan Mitra BGN, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung







