Daerah
Kejari Kukar Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp4,1 Miliar Hasil Tindak Pidana Korupsi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Langkah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) menindak praktik korupsi sepanjang 2025 membuahkan hasil. Hingga akhir tahun, Kejari mencatat Rp4,1 miliar kerugian negara berhasil dipulihkan dari total 26 perkara yang diproses sejak tahap awal hingga eksekusi.
Pengumuman capaian tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar, Heru Widjatmiko, saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Tenggarong. Di hadapan jajaran struktural Kejari, Heru menyampaikan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan semangat tema Hakordia 2025 yang bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat".
"Selama tahun 2025 ini, mencapai 26 kasus yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan penyelamatan kerugian negara. Total pemulihannya mencapai Rp 4,1 miliar,” kata Heru.
Saat ini, empat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara lima kasus di tahap penyidikan menghasilkan pemulihan Rp61 juta. Proses penuntutan mencakup tujuh perkara dengan nilai pemulihan Rp220 juta.
Di tahap eksekusi, 10 kasus ditangani dengan total penyelamatan kerugian negara dengan denda sebesar Rp150 juta, uang pengganti sebesar Rp120 juta, serta uang rampasan Rp3,5 Miliar
“Nilai inilah yang membuat total pemulihan sepanjang 2025 mencapai Rp4,1 miliar,” ucapnya.
Beberapa kasus yang berhasil didata Kejari Kukar juga merangkap aset milik tersangka dalam beberapa perkara. Di antaranya perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018-2020.
Kejari berhasil mengidentifikasi satu unit apartemen di Jakarta dan tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon.
Untuk perkara penyalahgunaan APBDes di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut pada 2022 lalu, Kejari turut menyita dua bidang tanah yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Agenda Tuntutan Kasus DBON Dijadwalkan 2 Juni Mendatang, Kuasa Hukum Persiapkan Langkah
- Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Donna Faroek Pertanyakan Pertimbangan Hakim dalam Putusan
- Rudy Mas'ud Ungkap Pesan Khusus KPK RI untuk Seluruh Kepala Daerah: Anti-Korupsi Harus Dihayati, Bukan Sekadar Digaungkan
- Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar
- Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Tinggi dalam Kasus IUP Batu Bara, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan









