Daerah

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor, Rp2,51 Miliar Diserahkan ke Perusda BKS

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Januari 2026 18:17
Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor, Rp2,51 Miliar Diserahkan ke Perusda BKS
Penyerahan uang pengganti hasil putusan Pengadilan Tipikor oleh Kejari Samarinda kepada Perusda Pertambangan BKS)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menyerahkan uang pengganti kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terpidana Syamsul Rizal bin (alm) H. Selamat Riady.

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsdeberdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti serta kewajiban keuangan lainnya dari terpidana sesuai amar putusan.

“Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp1 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan melalui Perusda Pertambangan BKS sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Bara Mantio pada Selasa (20/1/2026).

Selain uang pengganti tersebut, Kejari Samarinda juga mengeksekusi pembayaran sisa kewajiban keuangan sebesar Rp1,4 miliar. Dana tersebut disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya atau pihak terpidana.

Bara menambahkan, terdapat pula biaya perkara sebesar Rp5.000 dan denda Rp100 juta yang turut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi ini.

“Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusda Pertambangan BKS melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut mencapai Rp2,51 miliar,” jelasnya.

Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya nyata kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara serta penguatan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Samarinda.

[TOS]



Berita Lainnya