Kutim
Ketua DPRD Kutim Minta Pelaksanaan Perda Diperkuat
Kaltimtoday.co, Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni mendorong, agar penguatan pelaksanaan peraturan daerah (perda).
Dengan demikian maka persoalan daerah yang masuk pelanggaran perda bisa diselesaikan dan dituntaskan dengan cepat.
Joni sangat sepakat, untuk urusan yang sudah diatur perda memang harus serius dan diperkuat terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidanginnya. Penguatan itu melalui ketersediaan sumber daya manusia (SDM), serta anggaran untuk pelaksanaanya.
Politikus PPP ini melihat optimalisasi dari peran Satuan Polisi Pamong Praja memang harus diperkuat. Hal ini menyusul dari kompleksitas persoalan daerah itu sendiri.
“Misalnya mulai dari peredaran minuman keras, keberadaan gelandang dan pengemis serta munculnya komunitas-komunitas yang bertentangan dengan kultur daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” katanya.
Dikatakannya, DPRD Kutim sudah memperkuat dan memberikan dasar hukum kepada OPD, salah satunya adalah peraturan daerah.
Jadi, kata dia, tinggal di OPD melaksanakan ketentuan yang ada di perda. Kemudian mengacu kepada peraturan pelaksana biasanya di peraturan bupati yang sudah dituangkan.
Joni mengatakan, perda yang sudah dibuat DPRD Kutim merupakan langkah untuk menangkal berbagai persoalan daerah berdasarkan karakter daerah itu sendiri. Sehingga dituangkan penanganannya, serta sanksinya dalam perda tersebut.
"Perda yang dihasilkan dari DPRD Kutim merupakan hasil kajian untuk menangkal berbagai persoalan daerah," tutupnya.
[El | TOS | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Terganjal Sengketa Tapal Batas Berau-Kutim, Pembangunan SD Filial di Biatan Ilir Direncanakan Kembali di APBD Murni 2026
- Redam Konflik Batas Wilayah, Bupati Berau dan Kutim Sepakat Redam Konflik di Lapangan
- Optimalisasi CSR Di Tengah Turunnya APBD
- Hubungkan Kaubun-Karangan, Jembatan Sungai Nibung Kutai Timur Resmi Beroperasi
- Hutan Lindung TNK Porak-poranda Dirambah Tambang Ilegal, Mangrove Ikut Dibabat!









