Politik
KPU Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di 21 Provinsi
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih di 21 provinsi pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan oleh KPU daerah masing-masing setelah tidak ada sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa penetapan ini mencakup juga pasangan kepala daerah terpilih di 275 kabupaten/kota.
“Berdasarkan data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), ada 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilu di MK. Karena itu, KPU di wilayah tersebut dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Afifuddin melalui keterangan tertulisnya.
Proses ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada. Regulasi tersebut mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah BRPK diterbitkan oleh MK, memastikan tidak adanya sengketa hukum terkait hasil pemilu.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa MK telah menerima 310 perkara sengketa pilkada, termasuk 23 perkara untuk pemilihan gubernur, 238 perkara untuk pemilihan bupati, dan 49 perkara untuk pemilihan wali kota. Sidang pendahuluan untuk perkara-perkara tersebut dimulai pada 8 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025. Tahapan berikutnya, yang melibatkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu, dijadwalkan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Setelah MK memutus seluruh sengketa, daerah yang terlibat perkara dapat melanjutkan tahapan sesuai putusan MK. KPU memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” tambah Afifuddin.
Berikut adalah daftar 21 provinsi yang telah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa adanya gugatan di MK:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Riau
- Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat
KPU terus mengawal proses pemilu hingga tahap akhir, termasuk pelantikan pasangan calon terpilih. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi hasil pemilu dan memastikan keberlanjutan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Masalah Ekonomi, Bapak Tiga Anak di Tenggarong Curi Tabung Gas untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari







