Daerah
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kasus Persiapan Molotov Cacat Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang perkara dugaan persiapan pembuatan molotov yang menjerat empat mahasiswa kembali digelar dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum keempat mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan telah secara resmi mengajukan nota perlawanan kepada majelis hakim.
Paulinus menjelaskan, eksepsi yang diajukan merupakan bentuk perlawanan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, istilah eksepsi sebelumnya dikenal sebagai keberatan atau bantahan dalam KUHAP lama.
“Kami telah menyampaikan dan membacakan nota perlawanan di hadapan majelis hakim. Intinya, kami menilai para terdakwa bukan merupakan pelaku tindak pidana karena tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Paulinus usai persidangan.
Ia menilai, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diuraikan secara jelas pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Hal tersebut, menurutnya, merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana.
Selain itu, Paulinus juga menyoroti adanya perbedaan uraian peristiwa dan rangkaian perbuatan antara keempat mahasiswa dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Padahal, dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu kesatuan.
“Setelah kami mempelajari berkas perkara terdakwa lain, terdapat perbedaan signifikan dalam uraian perbuatan. Namun, mereka justru saling dijadikan saksi satu sama lain. Ini menunjukkan jaksa tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun surat dakwaan,” katanya.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan mengandung cacat formal dan disusun secara tergesa-gesa. Menurut Paulinus, dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya tidak terbukti, sehingga para terdakwa harus dibebaskan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah diajukan tim penasihat hukum.
[RWT]
Related Posts
- Saksi Polisi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Bom Molotov di Samarinda, Kuasa Hukum Soroti Pemahaman Saksi
- Polisi Masih Buru Dua DPO Kasus Dugaan Bom Molotov di Samarinda
- Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Polisi Menguntungkan Empat Mahasiswa Terdakwa Kasus Molotov
- Edi Kepet dan Andis Jadi DPO Kasus Bom Molotov Samarinda, Ini Peran yang Diungkap Jaksa
- Kuasa Hukum Empat Mahasiswa Terima Putusan Sela, Siap Uji Pembuktian Dugaan Bom Molotov









