Daerah

Kuasa Hukum Optimistis Eksepsi Empat Mahasiswa Dikabulkan dalam Kasus Dugaan Persiapan Molotov

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 28 Januari 2026 07:03
Kuasa Hukum Optimistis Eksepsi Empat Mahasiswa Dikabulkan dalam Kasus Dugaan Persiapan Molotov
Suasana persidangan dalam perkara dugaan persiapan molotov. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa dalam perkara dugaan persiapan bom molotov pada aksi 1 September 2025, Paulinus Dugis, menyatakan optimisme bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda akan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Paulinus usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan dalam persidangan lanjutan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Paulinus, jawaban JPU dinilai tidak mampu menguraikan dan membantah secara substansial poin-poin keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan.
“Hari ini kami sudah mendengar tanggapan jaksa. Dari jawaban tersebut, kami melihat jaksa tidak menjawab secara konkret apa yang menjadi bantahan kami dalam eksepsi, sehingga kami optimistis eksepsi akan dikabulkan,” ujarnya.

Salah satu poin utama eksepsi, lanjut Paulinus, berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2025. Ia menilai dakwaan yang dibacakan setelah tanggal tersebut seharusnya sepenuhnya merujuk pada ketentuan KUHP baru, namun tidak dijelaskan secara memadai oleh jaksa dalam tanggapannya.

Selain itu, Paulinus menyoroti adanya jawaban jaksa yang justru membahas hal-hal yang tidak pernah dipersoalkan oleh tim penasihat hukum, seperti kewenangan pengadilan mengadili perkara tersebut.
“Eksepsi soal pengadilan tidak berwenang itu tidak pernah kami ajukan, tapi justru dijawab oleh jaksa. Ini menunjukkan ketidaktepatan dalam menanggapi keberatan kami,” katanya.

Paulinus juga menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur formil karena tidak menjelaskan secara jelas adanya korban atau pihak yang dirugikan akibat perbuatan para terdakwa.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang dirugikan. Apakah diri sendiri, orang lain, atau negara. Akibat perbuatan itu juga tidak diuraikan. Ini tidak dijawab oleh jaksa,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun demikian, Paulinus menegaskan timnya tetap siap apabila persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami siap menghadapi pemeriksaan saksi maupun ahli. Justru kami menunggu pembuktian, termasuk keterangan ahli, karena perkara ini berkaitan dengan isu bom molotov dan regulasi pidana yang sangat spesifik,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

[RWT] 



Berita Lainnya