Daerah
Lokasi SIM Keliling Samarinda Hari Ini Selasa 31 Maret 2026, Berikut Biaya dan Syaratnya
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Satlantas Polresta Samarinda kembali mengoperasikan layanan bus perpanjangan SIM A dan C untuk warga Kota Tepian hari ini, Selasa, 31 Maret 2026. Layanan ini disiagakan di tiga lokasi berbeda guna mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi pengendara yang ingin mengurus administrasi tanpa harus mengantre panjang di Satpas pusat. Dengan lokasi yang tersebar di wilayah Samarinda Utara dan Samarinda Kota, proses perpanjangan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Lokasi SIM Keliling Samarinda 31 Maret 2026
Berdasarkan jadwal resmi pelayanan operasional, berikut adalah titik lokasi bus SIM keliling dan gerai stasioner yang beroperasi di Samarinda hari ini:
- Bus Keliling 1: Kantor Kecamatan Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan.
- Bus Keliling 2: Masjid Pemerintah Provinsi Kaltim (Masjid Baitul Muttaqin), Jalan Gn. Arjuna.
- Gerai MPP: Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pahlawan.
Layanan umumnya dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Mengingat kuota formulir di setiap unit bus terbatas, warga disarankan untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan bus keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis atau kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Samarinda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
- Perpanjang SIM A: Rp80.000
- Perpanjang SIM C: Rp75.000
Selain biaya administrasi di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan (sekitar Rp25.000–Rp50.000) dan tes psikologi (sekitar Rp50.000–Rp60.000) sebagai syarat dokumen wajib.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Samarinda hari ini, pastikan Anda telah membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
- Bukti hasil tes psikologi (bisa dilakukan di layanan resmi yang bekerja sama dengan kepolisian).
- Bukti hasil tes kesehatan (tersedia di sekitar lokasi atau fasilitas kesehatan resmi).
Setelah seluruh berkas diverifikasi dan proses identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan) selesai, SIM baru biasanya dapat langsung diambil di tempat dengan estimasi waktu tunggu 30-60 menit tergantung kepadatan antrean.
[TOS]
Related Posts
- Kesenjangan Fasilitas Sekolah Masih Terjadi, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemerataan
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- Pekerjaan Fisik Rampung, Komisi III DPRD Samarinda Desak Teras Samarinda Segera Dibuka
- Jelang Porprov VIII Kaltim, Komisi IV DPRD Samarinda Desak Kepastian Dana Atlet









