Daerah

Menteri LH Larang Insinerator karena Picu Risiko Kanker, Andi Harun Pilih Tetap Jalan Sambil Evaluasi

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 23 Januari 2026 20:18
Menteri LH Larang Insinerator karena Picu Risiko Kanker, Andi Harun Pilih Tetap Jalan Sambil Evaluasi
Insinerator Wisanggeni generasi ketujuh yang mulai dioperasikan secara bertahap di sejumlah titik di Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pernyataan keras Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang melarang penggunaan teknologi insinerator dalam pengolahan sampah memicu reaksi dari berbagai daerah, termasuk Samarinda. Pemerintah pusat menilai pembakaran sampah membawa risiko kesehatan fatal karena emisinya bersifat persisten dan mampu bertahan di udara hingga 20 tahun.

Menteri Hanif menyebut zat berbahaya hasil pembakaran tersebut tidak dapat ditangkal masker biasa maupun N95, serta berdampak langsung pada risiko kanker dan kerusakan paru-paru. Larangan ini bahkan sudah mulai diberlakukan di Kota Bandung sebagai peringatan bagi daerah lain agar lebih selektif dalam memilih teknologi pengolahan limbah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta agar arahan menteri tidak ditelan secara mentah-mentah. Ia menjelaskan terdapat perbedaan teknis antara insinerator konvensional yang dikritik pusat dengan perangkat yang saat ini diadakan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

"Pernyataan Pak Menteri tidak bisa ditafsirkan secara letter-led. Insinerator yang tidak dikehendaki menteri bisa jadi yang mengeluarkan cerobong asap. Nah, insinerasi yang kita pakai itu tidak mengeluarkan cerobong asap," ujar Andi Harun belum lama ini.

Andi Harun memaparkan bahwa teknologi "Wisanggeni" yang digunakan di Samarinda bekerja dengan proses netralisasi air, bukan cerobong asap. Sistem ini menjaga suhu stabil di angka 800 derajat Celsius menggunakan pemanasan oksigen, sehingga diklaim bebas bau, debu, dan panas yang mengganggu pemukiman. Namun, ia memastikan air hasil pemrosesan harus memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan sebelum dialirkan.

Meski memilih tetap beroperasi, ia menegaskan bahwa penggunaan alat ini merupakan langkah awal yang akan dipantau ketat. Jika terbukti merusak lingkungan, Andi Harun menyatakan tidak akan ragu untuk mencabut proyek tersebut.

"Kalau memang nanti dampaknya terhadap lingkungan rusak, ya tidak ada masalah, tidak perlu kita berat untuk mencabutnya. Bahkan tidak logis jika insinerator tetap dipasang saat ada fakta bahwa alat itu berpotensi merusak lingkungan," tegasnya.

Di sisi lain, Andi Harun juga menyoroti realitas ekonomi yang sulit dalam investasi pengolahan sampah berskala besar. Untuk kapasitas 500 ton per hari, nilai investasi bisa menembus 40 juta dolar AS atau sekitar Rp680 miliar. Nilai tersebut dinilai sulit mencapai titik impas (return of investment) bahkan dalam jangka waktu 20 tahun.

Ia juga bersikap skeptis terhadap wacana perdagangan karbon yang sering disebut sebagai sumber pendapatan tambahan. Baginya, mekanisme tersebut sangat rumit karena mensyaratkan standar internasional yang ketat. "Trading karbon itu enak diucapkan, tapi tidak gampang pelaksanaannya," tambahnya.

Pemkot Samarinda kini berkomitmen melanjutkan penggunaan teknologi tersebut dengan catatan evaluasi berkelanjutan. Andi Harun menyatakan tidak ingin memberikan janji manis mengenai kesempurnaan teknologi, namun siap menghentikan proyek jika mudaratnya terbukti lebih besar.

"Kita jalankan dulu, kita evaluasi, di mana kekurangannya kita atasi. Kalau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, ya kita harus berbesar hati mengatakan kita gagal dan harus ganti dengan teknologi lain," pungkas Andi Harun.

[TOS]



Berita Lainnya