Daerah
Meski Lampaui Target RTH Nasional 30 Persen, Samarinda Masih Kekurangan RTH Publik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengungkapkan bahwa capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian saat ini secara akumulatif telah menyentuh angka 35 persen.
Capaian ini secara administratif sebenarnya sudah melampaui standar minimal nasional sebesar 30 persen, namun angka tersebut dinilai semu karena didominasi oleh lahan milik privat atau perorangan yang tidak bisa diakses secara bebas oleh warga. Kondisi ini memicu ketimpangan antara data statistik hijau kota dengan realitas ketersediaan ruang publik yang benar-benar dikelola oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menekankan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara RTH secara umum dengan RTH publik. Secara faktual, banyak wilayah di pinggiran kota yang masih asri, namun status kepemilikannya bukan milik negara melainkan milik swasta.
“Kalau RTH secara keseluruhan, Samarinda itu sebenarnya cukup, bahkan lebih dari 30 persen. Tapi yang kurang itu RTH publiknya,” ungkap Basuni.
Ia menambahkan bahwa jika hanya melihat areal hijau, wilayah seperti Palaran, Sambutan, hingga Samarinda Utara memang masih sangat luas tutupan lahannya, namun hal itu tidak serta-merta bisa diklaim sebagai aset publik yang bisa digunakan untuk rekreasi warga.
“Kalau kita bicara RTH saja, ke Palaran, ke Sambutan, ke utara masih hijau. Itu RTH. Tapi kalau bicara RTH yang ditujukan bagi publik, itu yang memang masih kurang,” lanjutnya.
Data DLH menunjukkan bahwa realisasi RTH publik eksisting di Samarinda saat ini baru mencapai hampir 500 hektare. Angka tersebut masih sangat jauh dari target ideal yang tertuang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, yakni sebesar 6,8 persen atau setara dengan 4.600 hektare untuk satu wilayah perencanaan.
“Di tata ruang itu sudah disiapkan sekitar 6,8 persen atau sekitar 4.600 hektare. Itu minimal yang harus direalisasikan,” tegas Basuni mengenai target yang harus dikejar pemerintah kota.
Untuk mengatasi hambatan keterbatasan lahan publik tersebut, DLH Samarinda mendorong beberapa langkah strategis, salah satunya adalah melalui mekanisme pembelian lahan secara langsung.
Meski proses transaksi keuangan berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DLH berperan aktif memberikan rekomendasi teknis mengenai titik lokasi yang layak dijadikan aset RTH publik agar ketersediaannya bersifat permanen.
Selain pengadaan lahan, pemerintah juga memaksimalkan penyerahan kewajiban dari para pengembang perumahan di Samarinda. Basuni mengingatkan bahwa setiap pengembang memiliki tanggung jawab hukum untuk menyediakan area hijau dalam kawasan proyek mereka untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
“Perumahan komersial wajib menyediakan RTH 20 persen, sementara untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu 10 persen. RTH itu harus diserahkan ke pemerintah dan bisa dicatat sebagai RTH publik,” jelasnya.
Langkah ini dinilai efektif untuk menambah jumlah area publik tanpa harus membebani seluruh anggaran daerah untuk pembelian lahan baru. Pemerintah kota juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta yang memiliki lahan dengan tutupan hijau yang masih terjaga.
Namun, Basuni memberikan catatan bahwa skema kerja sama ini memiliki kelemahan karena durasi kontrak yang terbatas, biasanya hanya berkisar lima hingga tujuh tahun. Setelah masa perjanjian berakhir, pemilik lahan memiliki hak penuh untuk mengambil kembali asetnya, sehingga total luasan RTH publik bisa berkurang secara mendadak.
Oleh karena itu, DLH Samarinda tetap memprioritaskan metode pembelian lahan dan hibah sebagai solusi jangka panjang yang paling aman secara hukum demi menjamin keberlanjutan lingkungan kota.
[RWT]
Related Posts
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi









