Nasional
MK Perkuat Perlindungan Konsumen di Belanja Online, Penipuan Transaksi Digital Bisa Dipidana
Kaltimtoday.co - Maraknya persoalan transaksi belanja online dan layanan perdagangan digital mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat aturan perlindungan konsumen. Putusan terbaru MK menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik penipuan di platform e-commerce.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 235/PUU-XXIII/2025.
Permohonan diajukan sejumlah pemohon yang menilai perlindungan konsumen di Indonesia belum berjalan optimal. Mereka menyoroti keterbatasan kewenangan BPKN yang dinilai belum cukup kuat dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perkembangan perdagangan berbasis digital membawa tantangan baru, termasuk persoalan kualitas barang, perlindungan data pribadi, standar keamanan produk, hingga dampak lingkungan dari aktivitas bisnis digital.
Mahkamah menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat konsumen hanya menjadi objek keuntungan bisnis semata tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Hakim konstitusi juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Karena itu, MK mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir tiga dekade.
Evaluasi tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa konsumen, hingga penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN harus bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Permohonan di luar poin tersebut ditolak.
[RWT]
Related Posts
- Dosen Unmul Ikut Gugat Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis ke MK
- Ratusan Juta Raib Setelah Klik IKD Palsu, Disdukcapil Kukar Tegaskan Aktivasi Tak Lewat Pesan WA
- Kuasa Hukum Marlina Klarifikasi Dugaan Cek Kosong, Bakal Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Terjebak Modus Pembaruan Data Haji “Klik IKD”, Perempuan di Kukar Kehilangan Uang Ratusan Juta
- BK DPRD Samarinda Tunggu Disposisi Pimpinan Terkait Aduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan







