Daerah

Nasib Pedagang SKTUB Pasar Pagi Masih Menggantung, Dinas Perdagangan Belum Pastikan Jadwal Tahap II

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 25 Januari 2026 10:23
Nasib Pedagang SKTUB Pasar Pagi Masih Menggantung, Dinas Perdagangan Belum Pastikan Jadwal Tahap II
Pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi saat melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Rasa cemas masih menyelimuti ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda. Hingga penghujung Januari 2026, kejelasan terkait pendaftaran pedagang tahap II belum juga diumumkan, sementara proses penataan kawasan pasar terus berjalan. Situasi ini membuat para pedagang berada dalam ketidakpastian ekonomi, terutama bagi mereka yang menggantungkan seluruh penghidupan dari aktivitas pasar.

Kondisi tersebut mengemuka dalam audiensi antara perwakilan pemilik SKTUB dengan Pemerintah Kota Samarinda yang difasilitasi Komisi II DPRD Samarinda pada Jumat (23/1/2026). Forum tersebut menjadi ruang bagi pedagang untuk menyampaikan kegelisahan sekaligus menuntut kepastian hukum agar hak berjualan mereka tidak tergerus oleh proses administrasi yang berlarut-larut.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengakui bahwa inti persoalan yang disampaikan pedagang bermuara pada satu hal utama: kepastian. Menurutnya, pedagang hanya menginginkan kejelasan arah kebijakan agar mereka dapat menyusun rencana usaha ke depan.

“Pada dasarnya mereka hanya ingin kepastian. Kapan tahap dua dimulai dan apakah mereka pasti dapat tempat. Itu yang akan kami sampaikan segera kepada Wali Kota,” ujar Nurrahmani.

Saat ini, Disdag masih melakukan pendalaman data yang mencakup verifikasi dokumen, pencocokan kondisi lapangan, hingga penyesuaian dengan jumlah kios yang tersedia. Nurrahmani menekankan bahwa data tersebut bukan sekadar deretan angka administratif, melainkan menyangkut kondisi psikologis pedagang, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Momentum Ramadan menjadi perhatian serius pemerintah kota karena merupakan periode penting bagi pedagang untuk meningkatkan pendapatan. Oleh sebab itu, Disdag berupaya agar kebijakan yang diambil tidak menambah beban pedagang. Namun, Nurrahmani menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa memastikan seluruh persoalan terselesaikan dengan baik.

“Belum ada tanggal pasti untuk tahap dua. Setelah presentasi ke Pak Wali, baru diputuskan kapan dimulai. Hal itu pasti akan kami informasikan kepada pedagang dan DPRD,” tuturnya.

Di sisi lain, Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda, Ade Maria Ulfah, menegaskan bahwa pedagang hanya menuntut jaminan atas hak berjualan yang telah mereka miliki secara sah. Ia menekankan bahwa aspirasi ini disampaikan secara damai demi mendapatkan keadilan administrasi.

“Kami minta data yang sudah kami masukkan diproses dan hak kami dikembalikan. Prinsipnya kami hanya ingin kepastian agar SKTUB kami tidak hilang begitu saja,” tegas Ade.

Selain persoalan lapak, Ade juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) yang dinilai belum sepenuhnya mewakili kepentingan seluruh pemilik SKTUB. Pedagang berharap DPRD dan Pemkot Samarinda dapat membuka ruang komunikasi langsung tanpa perantara yang dianggap tidak representatif.

Berdasarkan hasil audiensi, pedagang dijanjikan akan menerima kabar lanjutan sebelum 18 Februari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada titik terang, DPRD Samarinda berkomitmen untuk kembali memfasilitasi komunikasi langsung antara pedagang dengan Wali Kota Samarinda guna mencari solusi permanen.



Berita Lainnya