Nasional
Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Soal 'Londo Ireng'
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Gabungan organisasi jurnalis dan media mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan istilah "londo ireng" kepada profesi jurnalis. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan, mengecilkan, serta mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Pelabelan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Selasa (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut istilah "londo ireng" masih ada hingga sekarang untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Pada bagian pidato yang sama, Presiden turut menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dianggap terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Gabungan organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut memiliki konotasi peyoratif yang menggambarkan sikap berkhianat atau menjadi kolaborator kepentingan asing. Penyematan istilah itu dinilai berlawanan dengan semangat serta mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut koalisi organisasi pers, tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak tepat dilontarkan oleh seorang kepala negara. Jurnalis dinilai bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik di bawah naungan undang-undang serta terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan untuk kepentingan asing.
Pernyataan tersebut juga dipandang berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat media menyampaikan berita kritis terkait kebijakan pemerintah. Tindakan menyerang jurnalis dinilai tidak sejalan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pelindung kepentingan publik di negara demokratis.
Koalisi organisasi pers turut menyoroti perlakuan buruk terhadap media yang dinilai berpotensi memberi gambaran negatif di mata dunia internasional terkait penegakan demokrasi di Indonesia.
Atas situasi tersebut, gabungan organisasi pers menyampaikan empat poin tuntutan resmi. Pertama, menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng".
Kedua, mendesak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja jurnalis, media, pengamat, dan masyarakat sipil.
Ketiga, meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, mendesak Presiden dan jajarannya untuk menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan bersama ini diusung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
[TOS]
Related Posts
- Program Seragam Gratis Pemprov Kaltim Molor, Orang Tua Terpaksa Talangi Dulu, Praktisi Pendidikan: Esensinya Bergeser
- KONI Hormati Keputusan 50 Cabor, Dorong Evaluasi Nomor Tanding Porprov VIII
- Dana CSR Lintas Sektor Bangun 505 Rumah Layak Huni untuk Warga Kaltim
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia
- Lapangan Tolak Peluru SKOI Perlu Revitalisasi, KONI Siapkan Latihan Atlet di Berau








