Daerah
Pegawai Dinkes Berau Tersandung Korupsi Rp 1,2 Miliar, Kepala Dinas Janji Kooperatif
Kaltimtoday.co, Berau - Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Berau. Ia diduga melakukan penyelewengan gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP), yang menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 1,2 miliar.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Sementara proses penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan akan memeriksa atasan tersangka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Berau.
Konfirmasi mengenai kasus yang menjerat anak buahnya, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari yang ditemui pada Rabu (7/5/2025) menyanggupi semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik.
"Yang pasti kami dari Dinkes kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Diketahui, modus yang dilakukan SN adalah dengan memanipulasi data penerima TPP, termasuk mengganti nama penerima dan mencantumkan nomor rekening pribadi dalam sistem pencairan.
Secara ketentuan, semestinya sebagai pimpinan Lamlay seharusnya, mengetahui terkait mekanisme prosedur yang berjalan. Hanya saja ia memilih untuk tidak banyak berkomentar.
"Saya belum berani menjawab ya, karena saya pikir kasus ini masih ditelusuri oleh kejaksaan, jadi kalau secara spesifik saya belum bisa jawab karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh kejaksaan," ujarnya.
Dengan begitu, dari Dinkes menurut Lamlay akan memperbaiki sistem kerja sebagai salah satu instansi pemerintah. Terkait tugas tersangka pun, sudah diganti oleh orang lain.
"Pokoknya pada saat jadi temuan, langsung saya sampaikan ke sekretaris dan kepala bidang agar melakukan rotasi secara berkala. Jangan sampai petugas kita itu terlalu lama mengelola suatu program, apalagi kaitannya dengan keuangan," tutupnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Penyidikan Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Periksa Lebih dari 50 Saksi
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group









