Samarinda
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Kaltim Ditunda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2020, yang direncananya akan dilaksanakan pada 17 Februari, kemungkinan besar ditunda karena Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan.
“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari," ujar Sekdaprov Kaltim M Sa'bani.
Dilanjutkan Sa'bani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan bupati/wali kota terpilih.
“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/wali kota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian," jelasnya.
Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.
“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," jawabnya singkat.
[RWT]
Related Posts
- Polda Kaltim Distribusikan 1.500 Liter Cairan Kimia Berbahan Sawit Olahan Unmul untuk Padamkan Karhutla
- Gedung Pandurata RSUD AWS Dikebut, PUPR Kaltim Targetkan Rampung Desember 2026
- Kemenaker Targetkan Pembahasan UMP 2027 Tuntas Akhir November 2026
- Tren Karhutla Mulai Turun, BPBD Kaltim Sebut Kabut Asap Masih Ganggu Aktivitas Warga Kaltim
- Karhutla Berulang di Kalimantan, Koalisi PWYP Tagih Akuntabilitas Pemerintah dan Pemegang Izin








