Daerah
Pemilik SKTUB Pasar Pagi Tuntut Hak Kios Dikembalikan Utuh, Minta Kompensasi Seharga Emas Jika Tersingkir
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Persoalan penempatan kios di bangunan baru Pasar Pagi Samarinda kian memanas. Para pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) menegaskan hak mutlak mereka untuk mendapatkan kembali lapak di pasar yang telah direvitalisasi tersebut. Mereka menolak keras jika praktik sewa-menyewa di masa lalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk menghapus hak kepemilikan pedagang lama.
Koordinator Pemilik SKTUB Resmi, Ade Maria Ulfah, menyatakan bahwa status kepemilikan tersebut didapatkan melalui transaksi sah dan investasi besar di masa lalu, bukan sekadar pemberian cuma-cuma dari pemerintah. Ia membeberkan bahwa para pemilik lapak mendapatkan kios melalui pembelian dari PT Haidir dengan nilai yang sangat tinggi pada masanya. Proses balik nama pun selama ini melibatkan administrasi resmi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar maupun Dinas Perdagangan.
"Kami membeli lapak di sana tidak gratis, semua menggunakan uang. Nilai pembeliannya tidak bisa disamakan dari tahun ke tahun. Jika pemerintah ingin memberikan ganti rugi, maka hitungannya harus menggunakan standar harga emas karena itu adalah nilai investasi kami," tegas Ade pada Minggu (25/1/2026).
Ade mengkritik sikap pemerintah yang kini mempermasalahkan lapak yang disewakan atau tidak ditempati sendiri.Menurutnya, menyewakan lapak adalah pilihan ekonomi yang diambil pedagang karena berbagai faktor, mulai dari dampak pandemi Covid-19, masalah kesehatan, hingga pemilik asli yang telah meninggal dunia.
Masalah semakin meruncing ketika sistem pendataan melalui aplikasi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda justru tidak mengakomodasi pemilik asli. Ade melaporkan banyak NIK pemilik SKTUB sah yang tidak terdaftar dalam sistem digital, sehingga mereka terjebak dalam ketidakpastian. Ironisnya, para penyewa lapak justru disinyalir mendapatkan kemudahan akses untuk memperoleh hak kios di bangunan baru.
"Penyewa bisa mendapatkan hak itu dari mana? Mereka ada di pasar karena ada pemilik yang menyewakan. Kami pemegang dokumen resmi justru tersingkir oleh kendala teknis aplikasi. Kami menagih janji Wali Kota pada 2023 yang menyatakan tidak akan ada satu pun pemilik SKTUB yang tertinggal," ujarnya.
Saat ini, terdapat sekitar 400 pemilik SKTUB yang datanya belum terakomodasi. Mereka menuntut Pemkot Samarinda melakukan verifikasi data secara manual dengan memanggil pemilik satu per satu untuk membuktikan dokumen fisik yang asli. Ade menegaskan, jika pemerintah ingin menerapkan aturan baru mengenai larangan sewa-menyewa kios, hal itu seharusnya diberlakukan setelah hak pedagang dikembalikan sepenuhnya.
Para pemilik SKTUB memperingatkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika hak mereka diabaikan. Jika pemerintah bersikeras menyingkirkan pemilik lama karena kendala administratif, mereka menuntut kompensasi finansial yang adil sesuai dengan nilai investasi aset yang telah mereka miliki selama puluhan tahun tersebut.
[TOS]
Related Posts
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis









