Advertorial
Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH atau ASN Kerja dari Rumah
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun kebijakan tersebut diperbolehkan secara nasional mulai Senin (24/3/2025).
Aturan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025, yang bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan kebijakan ini, instansi pemerintah diberi fleksibilitas dalam menerapkan work from office (WFO) dan WFH sesuai kebutuhan.
Namun, Pemkab Kukar memilih tidak menerapkan WFH dengan berbagai pertimbangan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat sebagai antisipasi membludaknya pegawai yang mudik di kampung halamannya. Sehingga diberikan kesempatan untuk kerja dimanapun, agar tidak terjadi kemancetan pada arus mudik.
“Kalau di Kukar apa relevansinya, kita loh tidak ada macet, tidak ada yang terganggu dengan bekerja dikantor,” ujar Sunggono.
Aturan KemenPANRB, lanjut Sunggono sudah didiskusikan apakah diterapkan atau tidak. Berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi arus mudik di Kukar.
“Itu sudah kami diskusikan juga, sehingga kami tidak mengambil kebijakan WFH untuk diterapkan di Kukar,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Waduh, Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Tertunda, Ini Penjelasan Purbaya
- Pemprov Kaltim Rotasi 91 ASN, Gubernur Rudy Mas’ud Tekankan Profesionalisme
- Pengamat Kritisi Program Gratispol Khusus untuk Pejabat Eselon II, Dinilai Kurang Relevan
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- Efisiensi Anggaran 2026, Andi Harun Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Samarinda








