Daerah

Pemprov Kaltim Klarifikasi Mobil Range Rover KT 1, Tegaskan Bukan Milik Negara

Kaltim Today
07 Maret 2026 07:36
Pemprov Kaltim Klarifikasi Mobil Range Rover KT 1, Tegaskan Bukan Milik Negara
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai penggunaan mobil mewah Range Rover dengan pelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim. Penjelasan ini bertujuan meluruskan asumsi publik pasca-pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang digunakan Gubernur dalam acara tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi. Kendaraan tersebut dipastikan bukan berasal dari pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Perlu ditegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan yang digunakan bukan berasal dari pengadaan APBD," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya. 

Faisal menjelaskan, penggunaan pelat nomor KT 1 pada mobil tersebut hanya dilakukan saat pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan standar protokoler gubernur. Saat digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan tersebut kembali menggunakan pelat nomor umum. Saat ini, administrasi kendaraan tersebut juga masih dalam proses perizinan operasional sementara.

Pemerintah juga mengklarifikasi perbedaan antara mobil pribadi gubernur dengan mobil dinas yang diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Meski bermerek sama, keduanya memiliki spesifikasi yang berbeda. Mobil pribadi gubernur merupakan tipe Standard Wheelbase (SWB), sedangkan mobil dinas pemprov adalah tipe Long Wheelbase (LWB) yang saat ini berada di Jakarta.

Terkait kelanjutan rencana pengembalian mobil dinas yang sempat menjadi polemik, Pemprov Kaltim menyatakan telah menerima surat balasan dari pihak penyedia. Perusahaan tersebut menyetujui pengembalian kendaraan dan bersedia mengembalikan dana pembelian secara utuh ke kas daerah.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta. Proses ini akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah," jelas Faisal.

Sebagai bagian dari tertib administrasi, Pemprov Kaltim menjadwalkan koordinasi daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini. Sebelumnya, koordinasi intensif juga telah dilakukan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Pemprov Kaltim berjanji akan menyampaikan informasi lengkap mengenai finalisasi proses penyerahan kendaraan dan pengembalian dana kepada publik.

[RWT] 



Berita Lainnya