Kaltim
Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua KPU Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Fahmi Idris, menanggapi status Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Kaltim yang hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD, meskipun mereka telah menyerahkan dokumen pengunduran diri dari keanggotaan legislatif.
“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah karena para Bacalon belum ditetapkan secara resmi sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Namun, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pasal 24 Ayat 1, disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD, seperti yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q, harus menyerahkan: a) Surat Pengajuan Pengunduran Diri yang tidak bisa ditarik kembali, dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menambahkan bahwa keputusan pemberhentian resmi yang disebutkan pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan saat penetapan Paslon.
“Jadi, Paslon hanya perlu memberikan tanda terima dari pejabat yang berwenang terkait pengajuan surat pengunduran diri sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang,” tambah Fahmi.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kritik Trump Tangkap Presiden Venezuela, Megawati Soroti Neokolonialisme di Rakernas I PDI Perjuangan
- Hadapi Potensi Bencana 2026, Dinsos Kaltim Siapkan 12.500 Bantuan Paket Logistik
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru









