Advertorial
Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Masyarakat Terdampak IKN
Kaltimtoday.co, Sepaku - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam Sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) di Sepaku, Kamis (27/6/2024), Akmal Malik menekankan bahwa kehadiran IKN di Kaltim merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
"Pembangunan IKN pasti bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sekitarnya. Saya sebagai Pj Gubernur Kaltim dan masih Dirjen Otonomi Daerah wajib membantu dan memastikan bahwa masyarakat saya terlindungi serta terpenuhi hak-haknya," tegasnya.
Akmal Malik juga mengapresiasi dukungan masyarakat Desa Pemaluan, sebuah desa tua yang sudah lama terbentuk sejak Kesultanan Paser.
"Masyarakat Desa Pemaluan adalah desa tua yang ada sebelum zaman kemerdekaan. Mereka hidup berladang di kawasan Desa Pemaluan sejak nenek moyang kami, hingga banyak masuk perusahaan sampai IKN ini," jelas Sahdin, Tokoh Masyarakat Desa Pemaluan.
Akmal Malik meminta seluruh pihak terkait program PDSK untuk segera melakukan pertemuan lebih lanjut di lapangan. Ia berjanji akan datang langsung ke lokasi warga Desa Pemaluan untuk bersilaturahmi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
"Tidak ada permasalahan yang tidak ada soluasinya," pungkasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Karhutla Lalap 458 Hektare Lahan di Deliniasi IKN, Otorita Pastikan Pusat Pemerintahan Masih Aman Terkendali
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla








