Daerah
Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Pengedar, Ratusan Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Berhasil Diamankan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial H. Pria tersebut diamankan di kediamannya di kawasan Loa Janan Ilir karena diduga menjadi pengedar narkotika di Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025).
“Diamankan di rumah kontrakannya,” ungkap Bangkit, Kamis (28/8/2025).
Ia membeberkan H ditangkap bersama dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 270 butir dan sabu-sabu sebanyak 55 gram. Sementara ini polisi tengah mendalami jejaring penyebarluasan barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami, yang jelas pelaku punya jaringan, tapi belum terbuka, asal barang menurut informasi dari Balikpapan, tapi kami masih mendalami,” ujarnya.
H diketahui merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2020. Berdasarkan pengintaian, polisi mendapati aktivitasnya kembali meningkat dalam enam bulan terakhir.
“Berdasarkan informasi setelah keluar memang juga langsung terjun, tapi tidak seintens 6 bulan belakangan ini,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Kesenjangan Fasilitas Sekolah Masih Terjadi, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemerataan
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- Pekerjaan Fisik Rampung, Komisi III DPRD Samarinda Desak Teras Samarinda Segera Dibuka
- Jelang Porprov VIII Kaltim, Komisi IV DPRD Samarinda Desak Kepastian Dana Atlet









