Nasional
Program Magang Nasional 2025, Fresh Graduate Dapat Gaji Setara UMP Selama 6 Bulan
Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi meluncurkan Program Magang Nasional 2025 yang ditujukan khusus bagi para fresh graduate di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan ini, peserta magang akan memperoleh uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan, dan seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tahap awal program ini menargetkan 20.000 lulusan baru dari berbagai perguruan tinggi. Mereka akan ditempatkan di berbagai perusahaan dan sektor industri sesuai kebutuhan dunia kerja.
“Peserta magang akan menerima uang saku sebesar UMP, sepenuhnya ditanggung pemerintah. Perusahaan tidak dibebani biaya dalam pelaksanaan program ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Program ini akan berjalan selama enam bulan, terbagi dalam dua periode, yaitu Oktober – Desember 2025
dan Januari – Maret 2026.
Airlangga menambahkan, peserta dengan performa baik berpeluang besar direkrut sebagai karyawan tetap setelah masa magang selesai.
Magang Nasional 2025 merupakan salah satu dari delapan agenda prioritas dalam Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mempercepat penyerapan tenaga kerja lulusan baru, mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan industri, serta memberi pengalaman profesional yang relevan.
Program ini dijalankan melalui sinergi Kemenko Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
[RWT]
Related Posts
- Gandeng Baznas, Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Palestina Kuliah di Indonesia
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang







