Daerah

Pura-Pura Kenal, Dua Pria Curi Barang Pengendara di Samarinda Seberang

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 12 Januari 2026 19:43
Pura-Pura Kenal, Dua Pria Curi Barang Pengendara di Samarinda Seberang
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk  Polsek Samarinda Seberang.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua pria berinisial F (31) dan FI (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah diduga melakukan pencurian terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Aksi tersebut terjadi di depan SDN 009 pada Jumat (8/1/2026).

Kedua terduga pelaku merupakan warga Samarinda Seberang. Mereka diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengenal korban, yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumah.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Anfasa Omar Ibra, menjelaskan bahwa pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan menghentikan korban di lokasi kejadian.

“Pelaku berpura-pura mengenal korban dan mengajaknya berbincang. Saat korban lengah, salah satu pelaku mengambil dompet dan ponsel korban yang berada di dashboard sepeda motor, lalu keduanya melarikan diri,” ujar Anfasa saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

“Setelah menerima laporan, anggota opsnal segera melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu (9/1/2026) di wilayah Samarinda Seberang. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dompet dan satu unit ponsel milik korban, jaket, topi, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

[RWT] 



Berita Lainnya