Nasional
Red Notice Riza Chalid Terbit Lama, Polri Beberkan Penyebabnya
Kaltimtoday.co - Polri mengungkap alasan di balik lamanya proses penerbitan red notice terhadap pengusaha Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Proses tersebut disebut memerlukan tahapan pemeriksaan ketat di tingkat internasional.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan setiap pengajuan red notice harus melalui proses evaluasi menyeluruh di kantor pusat Interpol sebelum dapat diterbitkan.
Menurutnya, Interpol perlu memastikan bahwa perkara yang diajukan benar-benar merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik, terutama dalam kasus korupsi yang sering memiliki perbedaan sudut pandang hukum di berbagai negara.
“Dalam perkara korupsi sering terdapat perbedaan perspektif hukum antarnegara, sehingga Interpol perlu memastikan kasus ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” ujar Ricky.
Selain itu, Polri juga harus membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality, yaitu tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di lebih dari satu negara.
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus menyesuaikan prosedur hukum negara tempat tersangka berada. Meski demikian, koordinasi dengan berbagai pihak internasional terus dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Ricky memastikan Set NCB Interpol Indonesia tetap bekerja sesuai prosedur hukum internasional serta menjalin koordinasi intensif dengan otoritas negara terkait guna memastikan upaya penegakan hukum berjalan maksimal.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, Riza Chalid diduga terlibat dalam kesepakatan penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan di internal Pertamina, meski saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar.
Selain Riza Chalid, penyidik juga telah menetapkan 19 orang lainnya sebagai tersangka. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp285 triliun.
[RWT]
Related Posts
- Dana CSR Lintas Sektor Bangun 505 Rumah Layak Huni untuk Warga Kaltim
- Akibat Temuan BPK, Guru Swasta di Kukar Terpukul Diminta Mengembalikan Insentif Tahun 2025
- Lapangan Tolak Peluru SKOI Perlu Revitalisasi, KONI Siapkan Latihan Atlet di Berau
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Perluasan Jaringan Listrik 24 Jam di Kelay, DPRD Berau Ingatkan PLN Jaga Kestabilan Daya







