Daerah
Remaja 19 Tahun Diamankan Usai Diduga Coba Curi Motor di Samarinda Ulu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang remaja berinisial AY (19) ditangkap polisi setelah diduga mencoba mencuri sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (30/3/2026) sore.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban baru tiba di indekos dan memarkirkan sepeda motor bernomor polisi KT 2513 CBE di area parkir. Tak lama berselang, penjaga indekos memberi tahu bahwa kendaraan tersebut hendak dibawa kabur oleh seseorang.
Mengetahui hal itu, penjaga indekos segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas melalui layanan darurat 110. Personel yang datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut pelaku sempat memindahkan sepeda motor korban dengan cara didorong.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat mendorong sepeda motor korban hingga berpindah dari posisi semula,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Polisi juga mengungkap, sebelum beraksi pelaku terlihat beberapa kali berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku sempat mondar-mandir di sekitar tempat kejadian, diduga memastikan situasi aman sebelum beraksi. Namun aksinya diketahui penjaga indekos dan langsung diamankan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan telah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Samarinda Ulu.
[RWT]
Related Posts
- Anggaran Terbatas, KONI Kaltim Pertahankan Skema Klaster Pendanaan Cabor
- Samarinda Terancam Batal Ikut Porprov Kaltim akibat Kendala Anggaran
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia
- Audit Kemenkes di RSUD AWS Samarinda: Komunikasi Medis ke Pasien Masih Lemah
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender









